Dinamika Kebijakan Seleksi Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri
DOI:
https://doi.org/10.35719/leaderia.v3i2.395Keywords:
Rector Selection, Policy Dinamics, State Islamic Higher EducationAbstract
This study aims to reveal the dynamics of the Ministry of Religious Affairs' policies in selecting and appointing State Islamic Higher Education (PTKIN) Rectors. This study used a qualitative approach. In addition to the Minister of Religious Affairs Regulation, data were collected from online sources. All data were grouped thematically, and a comparative analysis was carried out to discover the dynamics of the policy mechanism for the selection and appointment of the Rector/Chairperson of PTKIN. This study concludes that there are changes to the requirements for educational qualifications and available academic positions for Rector' UIN Rector candidates who were originally doctors and Associate Professors to become doctors and Professors. The PTKIN Senate no longer selects the top three candidates but only gives qualitative considerations. A Selection Commission formed by the Minister of Religious Affairs processes the selection process. The change in PMA from PMA 45/2006 to PMA 68/2015 does not change the position of the Minister of Religious Affairs as the party with full authority to appoint the Rector/Chairperson of PTKIN.
Studi ini bertujuan untuk mengungkap dinamika kebijakan Kementerian Agama dalam mekanisme seleksi dan pengangkatan Rektor/Ketua PTKIN. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif. Selain Peraturan Menteri Agama, data-data dikumpulan dari sumber online. Semua data dikelompokkan secara tematik dan dilakukan analisis komparatif untuk menemukan dinamika kebijakan mekanisme seleksi dan pengangkatan Rektor/Ketua PTKIN. Studi ini mengungkap bahwa terdapat perubahan syarat kualifikasi pendidikan dan jabatan fungsional akademik calon Rektor UIN yang semula doktor dan Lektor Kepala menjadi doktor dan Guru Besar. Senat PTKIN tidak lagi menyeleksi dan memilih tiga besar calon, melaikan sebatas pemberi pertimbangan kualitatif. Proses seleksi dilakukan oleh Komisi Seleksi yang dibentuk oleh Menteri Agama. Perubahan PMA dari PMA 45/2006 hingga PMA 68/2015 tidak mengubah posisi Menteri Agama sebagai pihak yang berwenang penuh untuk mengangkat Rektor/Ketua PTKIN.
Kata Kunci: Seleksi Rektor, Dinamika Kebijakan, PTKIN
References
Epriza. E. (2022). Tinjauan Yuridis Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Pimpinan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Berdasarkan Demokrasi dalam Islam. Skripsi Tidak Dipublikasikan, Program Studi Hukum Tata Negara IAIN Curup.
Fridiyanto. (2018). Manajemen Konflik di Perguruan Tinggi Islam: Studi Kasus Konflik Pemilihan Rektor di UIN Maliki Malang, IAIN Sultan Thaha Syaifuddin Jambi, IAIN Mataram, dan IAIN Imam Bonjol. Al-Irsyad: Jurnal Pendidikan dan Konseling, 8 (2), 96-107.
Harvey, L. & Knight, P.T. (1996), Transforming Higher Education, The Society for Research into Higher Education and Open University Press, Buckingham.
Humas IAIN Kediri. (2022). Rektor IAIN Kediri: PMA 68 Adalah Ikhtiar dan Jalan Tengah. 17 November 2022. https://iainkediri.ac.id/rektor-iain-kediri-pma-68-adalah-ikhtiar-dan-jalan-tengah/ (Diakses 1 Desember 2022).
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Islam Nomor 7293 Tahun 2015 tentang Pedoman Penjaringan, Pemberian Pertimbangan dan Penyeleksian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri pada Kementerian Agama.
Lieberman, D. & Wehlburg, C. (Eds) (2001), To Improve the Academy, Volume 19, Anker Publishing Company, Bolton, MA.
Musiron. (2022). Legislator: Pemilihan Rektor UIN Jakarta Jangan Ditumpangi Kepentingan Politik. 17 Nopember 2022. https://www.republika.co.id/berita/rlh0r3423/legislator-pemilihan-rektor-uin-jakarta-jangan-ditumpangi-kepentingan-politik (Diakses 1 Desember 2022).
Nurdin, S. (2022). Menteri Agama Memiliki Wewenang dalam Pemilihan Rektor PTK. 15 November 2022. https://www.viva.co.id/edukasi/1544263-menteri-agama-memiliki-wewenang-dalam-pemilihan-rektor-ptk (Diakses 1 Desember 2022).
Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah.
Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah.
Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Ketua, Calon Pembantu Ketua, Calon Ketua Jurusan dan Calon Sekretaris Jurusan di Lingkungan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri.
Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor, Calon Pembantu Rektor, Calon Dekan dan Calon Pembantu Dekan di Lingkungan Institut Agama Islam Negeri dan Universitas Islam Negeri.
Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah.
Peraturan Meteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri
Srikanthan, G. & Dalrymple, J. F. (2007). A conceptual overview of a holistic model for quality in higher educationInternational Journal of Educational Management, 21 (3), 173-193. DOI 10.1108/09513540710738647
Warsah, I. (2022). PMA 68 Tahun 2015 dan Harmonisasi Manajerial PTKIN. 17 November 2022. https://kemenag.go.id/opini/pma-68-tahun-2015-dan-harmonisasi-manajerial-ptkin-sdhbk9 (Diakses 1 Desember 2022).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Zainal Abidin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











